Download
| Nama File | File | |
|---|---|---|
| bkn |
|
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 49 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan formal, profesi, dan nonformal.
BKN mendorong para ASN untuk mengembangkan terus kompetensinya melalui
berbagai jalur Pendidikan dan mencantumkan gelarnya agar dapat dibangun Satu Data
ASN yang komprehensif dengan profil ASN yang lengkap sehingga mampu mendorong
perwujudan Asta Cita.