VISI BKI :
Menjadi agen perubahan dalam bidang informatika serta berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara melalui pengembangan kompetensi profesi keinsinyuran yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengumuman

Sosialisasi UU Keinsinyuran

Halo Insinyur dan Calon Insinyur!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) merupakan wadah berhimpunnya Insinyur yang melaksanakan praktik keinsinyuran di Indonesia. Setiap Insinyur wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan profesinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang Insinyur, Sarjana Teknik, Sarjana Terapan Teknik, Sarjana Sains, serta Sarjana Pendidikan bidang Teknik di lingkungan perusahaan/ institusi Bapak/Ibu untuk menghadiri:

 Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Turunannya

 Hari/Tanggal: Sabtu, 08 Maret 2025
 Waktu: 13.30 – 15.30 WIB
 Platform: Zoom Meeting
 Tema: Standar Keprofesian Insinyur, Kode Etik Insinyur 2021, dan Kewajiban Insinyur

 Pendaftaran Sosialisasi: https://bit.ly/2025-UUK1
 Pendaftaran Anggota PII: https://updmember.pii.or.id/

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
 Catur Hernanto: 081311512420
 Juliyo Widiyanto: 085162684010
 Teguh A. Wijanarko: 085171041691

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Pengurus Pusat
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Badan Pelaksana Keanggotaan dan Registrasi
Ir. Catur Hernanto, MM, IPU, ASEAN Eng, ACPE

Administrator