VISI BKI :
Menjadi agen perubahan dalam bidang informatika serta berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara melalui pengembangan kompetensi profesi keinsinyuran yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berita & Artikel

Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dorong Pembentukan Dewan Insinyur

Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menerima kunjungan pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) hari ini di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Senin (24/2). Selain berdiskusi merumuskan langkah-langkah strategis  memajukan pendidikan tinggi, sains dan teknologi di Indonesia, kunjungan ini juga sekaligus perkenalan pengurus PII masa bakti 2024-2027, di antaranya Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie, Wakil Ketua Umum Agus Taufik Mulyono, Sekretaris Jenderal Teguh Haryanto, dan Bendahara Umum PII Hilmi Panigoro.

Dalam diskusi tersebut Ketua Dewan Penasihat PII Heru Dewanto berharap Menteri Brian Yuliarto berkenan mendorong pembentukan Dewan Insinyur yang sudah lama digagas. Selama ini, menurut Heru Dewanto, kinerja PII menjadi tidak _legitimate_ karena belum terbentuknya Dewan Insinyur.

“PII bisa ikut berkontribusi dalam segmen industrialisasi dan hilirisasi. Kami berharap Pak Menteri berkenan mendorong pembentukan Dewan Insinyur supaya kerja kami ke depan punya landasan legalitas yang kuat,” kata Heru Dewanto.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Brian Yuliarto meminta Direktur Jenderal Sains dan Teknologi (Dirjen Saintek) Kemdiktisaintek Ahmad Najib Burhani untuk membentuk tim kajian yang akan merumuskan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk mengokohkan eksistensi PII.

“Saya harap tim kajiannya ini nanti melibatkan PII juga. Lalu hasil rumusannya akan kita bawa ke Pemerintah untuk bisa disetujui. Kita optimalkan potensi-potensi yang ada dan kita sinergikan. Output-nya mendukung gagasan Asta Cita Presiden Prabowo,” ujar Menteri Brian Yuliarto.

Dalam diskusi yang sama, Menteri Brian Yuliarto mengharapkan PII ikut mendorong _pairing_ antara dunia industri dengan dunia riset. Artinya dunia industri didorong bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki hasil-hasil riset. Sehingga hasil-hasil riset dari perguruan tinggi dapat dimanfaatkan dunia industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Kita harus bergerak menciptakan _future job by future skill_, jenis-jenis pekerjaan yang muncul di masa depan sebagai konsekuensi dari perkembangan riset dan teknologi. Dengan demikian kita siapkan juga kompetensi yang relevan dengan pekerjaan di masa depan tadi,” kata Menteri Brian Yuliarto.

Sementara itu Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, sebagai Ketua Dewan Pakar PII yang ikut dalam pertemuan tersebut, meyakini _future job by future skill_ yang digagas Menteri Brian Yuliarto merupakan wujud konkret dari konektivitas antara dunia riset dengan dunia pendidikan tinggi.

Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Sumber: https://www.dikti.go.id/kabar-dikti/kabar/mendiktisaintek-brian-yuliarto-dorong-pembentukan-dewan-insinyur/

----

SINOPSIS DEWAN INSINYUR INDONESIA (UU NOMOR 11 2014)

  1. Untuk mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran dibentuk Dewan Insinyur Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Dewan Insinyur Indonesia beranggotakan paling sedikit 5 orang yang terdiri atas unsur:
    a. Pemerintah;
    b. industri;
    c. perguruan tinggi;
    d. PII; dan
    e. Pemanfaat Keinsinyuran.
  3. Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
  4. Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
  5. Dewan Insinyur Indonesia mempunyai fungsi perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran.
  6. Dewan Insinyur Indonesia mempunyai tugas:
    a. menetapkan kebijakan sistem registrasi Insinyur;
    b. mengusulkan standar Program Profesi Insinyur;
    c. menetapkan standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
    d. melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Keinsinyuran oleh PII;
    e. menetapkan kebijakan sistem Uji Kompetensi;
    f. menetapkan standar kompetensi Insinyur;
    g. melakukan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    h. mengesahkan perjanjian kerja sama Keinsinyuran internasional yang dilakukan oleh PII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dewan Insinyur Indonesia mempunyai wewenang:
    a. mengesahkan sistem registrasi Insinyur;
    b. mengesahkan sistem Uji Kompetensi;
    c. melakukan pencatatan terhadap Insinyur yang dikenai sanksi karena melanggar ketentuan kode etik Insinyur; dan
    d. membuat peraturan pelaksanaan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Insinyur Indonesia.
  8. Pendanaan Dewan Insinyur Indonesia bersumber dari APBN

Sumber: https://www.setneg.go.id/view/index/dewan_insinyur_indonesia_1

Administrator